Kamis, 25 Februari 2016

PROGRAM SEDERHANA DI PASCAL

MAKALAH ALPRO PROJEK AKHIR
“PROGRAM LUAS BANGUNAN”
Description: C:\Users\User\Downloads\Logo-Universitas-Negeri-Manado-Logo-Unima.jpg
 








                                                                                       
DISUSUN OLEH KELOMPOK 2 :
Fauzi Jamil                           (15208353)
Elysabeth S. Laoh                  (15208280)
Sefrianus M. Tatontos           (15208273)
Inry P. Samalukang                (15208268)
Riskawati Mooduto                 (15208271)
KELAS : C

FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

2015



Rasa syukur  yang dalam Kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kelompok selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai “program mencari luas”, yaitu salah satu tugas Algoritma dan Pemograman .

Makalah ini dibuat dalam rangka  menyelesaikan tugas akhir semester. Makalah ini bertujuan untuk  memperdalam pemahaman kita mengenai membuat program dalam aplikasi Pascal.

Dalam proses penyusunan dan pendalaman makalah  ini tentunya  banyak kekurangan untuk itu kami kelompok memohon maaf atas kekurangan makalah ini.








Tondano,3 Desember 2015
                                     Penyusun



   
                         Kelompok 2























    Laporan...................................................................................................................9





























A.  Latar Belakang
Bahasa program  merupakan suatu wahana untuk menuangkan pikiran manusia yang dapat dimengerti oleh mesin komputer sehingga  bernilai guna. Suatu bahasa program akan terikat aturan dari  paradigma bahasa. Ada berbagai macam paradigma bahasa :  Prosedural, Fungsional, Deklaratif, Object Oriented, Konkuren.
Analisis masalah secara lebih formal dan membuat spesifikasi dan algoritma dalam notasi yang ditetapkan. Mahasiswa harus menuliskan solusi algoritmiknya dalam notasi standar di kelas. Penulisan notasi algoritmik bertujuan untuk menyeragamkan  pemahaman tentang algoritma program yang terbebas dari sintak (aturan) penulisan bahasa program .
Membaca  program : orang akan dapat menulis dengan baik kalau sering membaca. Hal ini juga berlaku dalam memprogram. Kegiatan yang dapat dilakukan di kelas adalah dengan saling tukar menukar teks algoritma, dan saling mengkritik algoritma teman. Mahasiswa harus berlatih sendiri pada kegiatan belajar bersama.


B.  Rumusan Masalah
1 .Apa Program yang dibuat?
2. Bagaimana Program dijalankan?

C.   Manfaat
Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa/i dapat lebih memahami dan mengerti tentang program yang dibuat oleh kelompok.

Adapun tujuan dari makalah ini diperbuat adalah:
1.       Untuk Menyelesaikan tugas Akhir Semester I mata kuliah Algoritma dan Pemrograman
2       Untuk  mengkaji kembali pengetahuan yang telah kelompok dapat pada kuliah Algoritma dan Pemrograman



















A.   Program Luas Bangunan

                Program Luas bangunan adalah program yang mencari luas bangunan seperti segitiga, lingkaran, persegi panjang.
.
B.  Mengenal Tipe Data

Ada 3 tipe data yang digunakan dalam pembuatan program ini :
·         Real
·         Char
·         String

C.   Struktur Program Luas Bangunan

Stuktur program bangunan terdiri sejumlah blok fungsi . Setiap fungsi terdiri dari beberapa pernyataan yang melaksanakan tugas tertentu.

Adapun bentuk penulisan struktur program luas bangunan seperti yang terlihat dibawah ini :

 












Jika memilih menu RUN atau CTRL+ F9 yang akan tampil :


Untuk memilih program menghitung luas lingkaran tekan angka 1 dan yang akan tampil :


Untuk kembali ke menu sebelumnya tekan y dan akan kembali ke menu :




Untuk memilih program menghitung luas persegi panjang tekan nomor 2 dan yang akan tampil:


Untuk menghitung luas segitiga tekan nomor 3 dan yang akan tampil:




















Untuk pilihan nomor 4 , berisi tentang data diri atau informasi pembuat program


Dan tampilan yang keluar ketika brainware telah selesai menggunakan program





















                                             BAB III


            Dengan program ini dapat memudahkan brainware atau pengguna baik yang masih dibangku sekolah , kuliah ataupun Masyarakat umum dalam menghitung program menghitung luas bangunan ini.
            Dan dalam program ini Kami kelompok mengkombinasikan materi looping (pengulangan), seleksi kondisi (if, then), case of, goto.LAPORAN KELOMPOK II
DAFTAR HADIR
NO
NAMA KELOMPOK
Selasa, 24 Nov 2015
Rabu, 2 Des 2015
Kamis, 3 Des 2015
Sabtu, 5 Des 2015
Senin, 7 Des 2015
1.
Fauzi Jamil
·          
·          
·          
·          
·          
2.
Sefrianus Tatontos
·          
·          
·          
·          
·          
3.
Elysabeth S. Laoh
·          
·          
·          
·          
·          
4.
Inry P. Samalukang
·          
·          
·          
·          
·          
5.
Riskawati Mooduto
·          
·          
·          
·          
·          

LAMPIRAN
Description: E:\IMG20151207141551.jpgDescription: E:\IMG20151207141444.jpgDescription: E:\IMG20151207144455.jpg  
   
 
Description: E:\IMG20151207144659.jpg
 

KERUKUNAN ANTARA UMAT BERAGAMA MENURUT PANDANGAN ISLAM

1.Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Pandangan Islam
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap “kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?.
Pertanyaan seperti tersebut di atas bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk mengingatkan bahwa manusia itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda arah, antara harapan dan kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
A. Kerja sama intern umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :
– Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
– Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
– Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
– Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh
terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah.
Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1. Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).



2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3. Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
B. Kerja sama antar umat beragama
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Islam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yang lahir dari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen dapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.
Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kebenaran dan keadilan.


Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologi. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik.
Kerja sama antar umat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.




2.Prulalisme
Istilah pluralisme merupakan sebuah istilah yang banyak didengar dewasa ini. Banyak ilmuwan dan Pemikir yang membahas dan memasarkan istilah ini kepada masyarakat. Menurut mereka paham ini sangat cocok di kembangkan di Indonesia, dikarenakan kondisi masyarakatnya yang plural (sangat beragam dalam segala hal terutama agamanya). Menurut Adnin Armas, Paham ini mengajarkan bahwa semua agama adalah sama. Kebenaran adalah milik bersama. Dalam setiap agama terdapat kebenaran. Banyak jalan menuju kebenaran. Oleh sebab itu, Islam bukanlah satu-satunya jalan yang sah menuju kepada kebenaran.[1]
Karena bukan Islam jalan satu-satunya kebenaran, maka paham ini menjamin apapun agamanya pasti akan membawanya menuju Tuhan yang berakhir mendapatkan syurganya. Yang menyebabkan seseorang masuk syurga  bukan apa agamanya tapi apa kebaikan yang telah dia perbuat. Semakin banyak seseorang berbuat baik maka akan semakin besar  peluang dia mendapatkan syurga, tak peduli apapun agamanya. Diantara orang yang mempunyai pemikiran seperti itu adalah Prof. Dr.  Munir Mulkhan, dia menyatakan : “Jika semua agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwa surga Tuhan yang satu itu sendiri, terdiri banyak pintu dan kamar. Tiap pintu adalah jalan pemeluk tiap Agama memasuki kamar surganya. Syarat memasuki surga ialah keikhlasan pembebasan manusia dari kelaparan, penderitaan, kekerasan dan ketakutan, tanpa melihat agamanya. Inilah jalan universal surga bagi semua agama. Dari sini kerjasama dan dialog pemeluk berbeda agama jadi mungkin.[2]
Sementara itu MUI mempunyai pendapat lain mengenai paham ini. Melalui fatwanya yang dikeluarkan dalam MUNAS ke 7  tahun 2005, MUI telah dengan tegas menyatakan bahwa Pluralisme merupakan paham yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan melarang kepada segenap umat Islam untuk mengikuti apalagi mengamalkan paham ini. Argumentasi MUI melarang paham ini adalah ayat-ayat al Qur’an, seperti “barang siapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu), dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang merugi”[3] . Dan “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam[4]. Dan “Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku”.[5]
Selain ayat al Qur’an argumentasi lainnya adalah Hadits Rosulullah saw. Imam Muslim (w 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan hadits Rosulullah saw : “Demi zat yang menguasai jiwa Muhamad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia mati akan menjadi penghuni neraka.”. Begitu juga Nabi mengirimkan surat-surat Dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-najasyi raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam (Hadits Riwayat Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqat al-Kubra dan imam al Bukhari dalam Shahih al Bukhari).
Antara Pluralisme dan Pluralitas
Melalui fatwa MUI ini maka dengan tegas menyatakan bahwa umat Islam harus meyakini bahwa agamanyalah yang paling benar. Hanya Islamlah yang akan membawa penganutnya kepada jalan keselamatan. Hanya Islam yang diridloi Allah swt yang dengannya menjadi jaminan seseorang masuk syurga. Yang perlu dicatat, sikaf eksklusif umat Islam ini terhadap orang kafir adalah hanya dalam hal yang bersifat Aqidah dan Ibadah. Dan tidak berlaku dalam urusan mu’amalah dan masalah-masalah sosial lainnya. Karena dalam fatwanya MUI pun mengakui Pluralitas (keberagaman agama) dalam suatu kelompok masyarakat. Oleh karena itu, dalam hal ini MUI tetap menganjurkan umat Islam agar bersikap inklusif, dalam arti untuk masalah sosial yang tidak terkait Aqidah dan Ibadah, umat Islam dianjurkan tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak merugikan.
Pluralisme sendiri bukanlah paham yang lahir dalam diskursus keislaman. Dalam penelitian Syamsudin Arif, paham ini merupakan turunan  dari paham Relativisme. Menurutnya, fakta bahwa agama yang ada didunia ini sangat banyak telah melahirkan dua aliran pemikiran besar, yaitu skeptisisme dan relativisme. Kaum skeptis menyatakan bahwa beragamnya agama tersebut menjadi pembenar bahwa kebenaran dalam agama itu tidak ada. Sementara kaum relativis berpendapat sebaliknya, bahwa beragamnya agama merupakan sebuah fakta bahwa kebenaran itu tidak satu, ia ada pada setiap agama.
Lebih lanjut, kaum relativis ini memiliki tiga aliran pemikiran, yaitu esensialisme, sinkretisme, dan pluralisme. Esensialisme menyatakan bahwa semua agama pada esensinya sama, percaya pada ketuhanan. Bedanya hanya pada bentuk formalnya saja. Sementara Sinkretisme, melangkah lebih jauh dengan mencoba menyatukan agama-agama dalam satu format keagamaan. Contohnya sikhisme di india, baha’isme di iran, caudaisme di Vietnam, atau semacam aliran-alian kebatinan.
Adapun Pluralisme mengakui bahwa agama itu sama dalam porsinya masing-masing. Dengan kata lain, mengakui persamaan dalam perbedaan. Sama-sama benar dalam posisi dan kedudukannya masing-masing.[6] Semua keyakinan dan paham ini bertentangan dengan konsep Islam yang telah dirumuskan dan menjadi Fatwa MUI diatas. Dan menunjukan bahwa Pluralisme bukan  merupakan paham yang lahir dari Islam bahkan justru bertentangan dengan Islam.
Meskipun pluralisme ini bukan berasal dari Islam, tapi kaum pluralis mencari legitimasinya dari ayat-ayat al Qur’an. Mereka mengakalinya sehingga terkesan al Quran pun mendukung terhadap paham ini. Ayat al Qur’an yang sering dijadikan rujukan mereka adalah QS al Baqarah ayat 62 :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَالَّذِينَ هَادُواْ وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari Kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Menurut kaum pluralis, ayat ini merupakan pendukung pendapat mereka yang menyatakan bahwa semua agama benar. Apapun agamanya asal beriman kepada Allah, hari akhir dan beramal shaleh maka mereka tidak perlu khawatir dan bersedih hati, yang itu artinya mendapat ridlo Allah swt.
Namun, pendapat ini jelas keliru. Karena konsep beriman kepada Allah swt dan beramal shaleh  dituntut sebuah totalitas dan tidak parsial. Tidak boleh orang yang mengaku beriman kepada Allah tapi tidak mengakui Rosulullah saw sebagai Nabi-Nya, dan atau tidak meyakini al Qur’an sebagai wahyu-Nya. Orang yang mengaku beriman kepada-Nya pasti akan mengerjakan setiap perintah-Nya termasuk mengakui dan mentaati Rosulullah saw sebagai utusan-Nya, dan meyakini al Qur’an sebagai wahyu-Nya.




Pandangan Islam tentang Keberagaman (pluralitas)
Allah swt melalui wahyunya telah memberikan petunjuk yang jelas tentang bagaimana seharusnya seorang hamba berinteraksi dengan sesamanya. Begitu juga hal ini telah di contohkan oleh utusan-Nya Muhamad saw. Dan fatwa MUI di atas dirasa telah cukup untuk mewakili bagaimana sebenarnya Islam mengajarkan umatnya menyikapi masalah pluralitas.
Dalam hal Aqidah dan Ibadah, umat Islam diperintahkan untuk tidak berkompromi dengan orang kafir. Umat Islam dilarang meyakini kebenaran agama lain selain Islam. Umat Islam dilarang juga mencampuradukan konsep peribadahan dengan agama lain diluar Islam (sinkretisme). Diantara ayat al Qur’an yang membahas masalah ini adalah QS al kaaFirun [109] : 1-6;
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
“Katakanlah: Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
Dari awal sampai akhir ayat diatas dengan sangat jelas melarang umat Islam melakukan kompromi Aqidah dan ibadah dengan orang-orang kafir. Umat Islam diperintahkan untuk mengatakan kepada orang kafir bahwa kita bukanlah penyembah dan tidak akan pernah menjadi penyembah apa yang mereka sembah. Sebaliknya, orang kafir bukanlah penyembah dan tidak akan pernah menjadi penyembah apa yang orang Islam sembah.
Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya meriwayatkan Hadits yang menjadi asbabu  nuzul ayat ini, Yaitu: Menurut Ibnu Abas, bahwa orang Quraisy pernah menawarkan kepada Rosulullah saw harta yang banyak sehingga beliau akan menjadi orang yang paling kaya di Mekah. Bahkan beliau boleh memilih perempuan Quraisy yang mana saja untuk dinikahi dengan syarat tidak lagi mencaci maki Tuhan-tuhan yang mereka sembah.


Jika beliau menolak kesepakatan itu, maka orang Quraisy menawarkan kesepakatan lain yaitu mereka akan beribadah kepada Tuhan Muhamad selama satu tahun dan Muhamad pun harus beribadah kepada tuhan mereka selama satu tahun penuh. Menurut Ibnu Abas, kepada ajakan kaum Quraisy ini Rosulullah saw tidak langsung memberikan jawaban sehingga turun Qur’an Surat al Kaafirun ayat satu sampai enam.[7]
Penolakan Rosulullah saw kepada ajakan Quraisy diatas menunjukan bahwa tidak ada kompromi bagi umat Islam dengan agama lain dalam hal Aqidah dan Ibadah. Namun, Rosulullah saw juga mengajarkan tetap berkompromi dan bergaul dengan masyarakat diluar agama Islam dalam hal-hal yang bersifat sosial kemasyarakatan. Rosulullah saw tetap berinteraksi (inklusif) dan tidak menutup diri (eksklusif) dengan orang-orang diluar agama Islam.
Diantaranya Rosulullah saw pernah menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh siti A’isyah: “Bahwa Rosulullah saw pernah membeli makanan kepada orang yaudi dengan menggadaikan baju besinya” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).  Hal ini menunjukan bahwa Islam mengakui Pluralitas dan menolak pluralisme, sebagaimana kata Adnin Armas, merupakan sebuah paham syirik kontemporer. Wallahu ‘Alam.












Penutup
        Semoga dengan adanya pembahasan tentang “Kerukunan Antar Umat Beragama” dan “Prulalisme Dalam Islam” para pembaca bisa memahami pengertian kerukuna antar umat beragama dan prulalisme dalam islam dan apa manfaatnya.Terima Kasih.





















Daftar Pustaka
https://dakaz.wordpress.com/kerukunan-antar-umat-beragama-menurut-pandangan-islam/

https://pemudapersisjabar.wordpress.com/artikel/syamsul-arafat/pluralisme-dalam-islam/